1. Warga Negara Indonesia
2. Warga yang telah genap berusia 17 (tujuh belas) tahun atau lebih atau sudah/pernah kawin
3. Terdaftar sebagai pemilih di daerahnya
4. Tidak sedang terganggu jiwa/ingatannya
5. Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan keputusan pengadilan yang telah mempunyai hukum tetap
6. Seorang pemilih hanya dapat di daftar satu kali
Tidak ada komentar:
Posting Komentar